Tingkatkan Informasi Pelayanan Publik, BSIP Kepri melaksanakan Monitoring dan Evaluasi KIP
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP), BSIP Kepulauan Riau melaksanankan monitoring dan evaluasi pelayanan KIP. Keterbukaan informasi publik merupakan implementasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Bertempat di Ruang Home Teater BSIP Kepulauan, Selasa (28/05), kegiatan monitoring dan evaluasi Pelayanan KIP ini dihadiri oleh Kepala Balai Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si beserta Tim Manajemen dan seluruh staf BSIP Kepri.
Untuk berita selengkapnya dapat dibaca pada link berikut ini https://www.facebook.com/share/p/sJuAFwtu1GMPTvkR/?mibextid=WC7FNe